PENYERAHAN SK DAN PIAGAM IJOP OLEH KEPALA KEMENAG KABUPATEN
Pondok Pesantren Al Amaanah selalu mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan, Ponpes Al Amaanah juga menyelenggaraka fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Setelah melalui perjalanan yang sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah (melalui sistem onlinenya sitren.kemenag.go.id), Alhamdulillah Ponpes Al Amaanah telah memenuhi unsur Pesantren, yakni: Kiai, Santri yang bermukim di Pesantren, Pondok atau Asrama, Masjid atau Mushala, dan Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Dan akhirnya diputuskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam SK No. 32865 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren Al Amaanah, yang ditetapan oleh Dirjen Muhammad Ali Ramadhani di Jakarta 01 September 2023.
Pada tanggal 14 September 2023, Ketua Kemenag Dr. H. Hanis Hanani, S.H., M.H. menyerahkan SK dan Piagam Nomor Statistik Pesantren kepada Pengurus Pondok Pesantren Al Amaanah, meliputi :
1. Pembina Yayasan (H. Sukadhi, S.P)
2. Ketua Yayasan (H. Suwito, S.Si., M.M)
3. Ketua Pondok (Drs. H. Didik Joko Bakdono, M.Si)
4. Wakil Pondok (Aris Hartanto)
5. Sekretaris Pondok (Abdul Azis, S.Kom)








